SMKN 1 PURWOKERTO
Website : https://smkn1purwokerto.sch.id
Dengan 8 Kompetensi Keahlian RPL, MM, TKJ, FKK, AKL, PBS, OTKP, dan BDP
PembaTIK 2021
SRB Jateng siap sukseskan Pembatik 2021.
Jumat, 02 April 2021
Tutorial Articulate Storyline 3 | Cara Menambahkan Backsound Menjadi Kontinu
Senin, 29 Maret 2021
Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia (KKNI)
Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia atau yang disingkat dengan KKNI sendiri merupakan kerangka jengjang kualifikasi dari kompetensi yang mampu menyandingkan, melakukan penyetaraan serta mengintegrasikan bidang pendidikan, bidang pelatihan kerja dan pengalaman kerja, sebagai pengakuan kompetensi kerja yang sesuai dengan struktur pekerjaan dalam berbagai sektor.
Selengkapnya tentang KKNI, silakan download di sini
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI)
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan[1][2][3]. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang[4]. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan[1].
Dengan kata lain, SKKNI merupakan standar kompetensi tenaga kerja yang berlaku secara nasional di Indonesia dan merupakan standar kompetensi bersifat lintas perusahaan.
Silakan download SKKNI Multimedia